Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 26 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang KB dan KS adalah sebagai pedoman bagi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera dalam skala minimal); SPM Bidang KB dan KS; pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang KB dan KS, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan ( Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM bidang KB dan KS Kabupaten kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2014
Tanggal Berlaku
11 Juni 2014
Sumber
BD No 21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan