Peraturan ini mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang KB dan KS adalah sebagai pedoman bagi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera dalam skala minimal); SPM Bidang KB dan KS; pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang KB dan KS, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan ( Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM bidang KB dan KS Kabupaten kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat