Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara optimal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya,
diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi,
pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan
perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia
dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga
layanan terkait di Kota Surabaya menuju terwujudnya anak
usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan
berkarakter sebagai generasi emas masa depan yang
berkualitas dan kompetitif perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; 13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; 19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; 20. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008; 24. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013; 25. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 525);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 540);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 680);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
31. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
32. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4);
33. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
41. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
44. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
45. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
46. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
47. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
48. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
52. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
53. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
54. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
55. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
56. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama Melalui Pengalihan Saham dari PT. Surya Karsa Utama Kepada Pemerintah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
57. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
58. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 21);
59. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015
Nomor 4 ).
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
a. Pendapatan…………………… Rp6.619.031.160.936,97
b. Belanja………… ………….……Rp6.490.359.759.532,00
Surplus …………………………………………….............Rp128.671.401.404,97
c. Pembiayaan
- Penerimaan…………………..Rp1.311.550.405.499,85
- Pengeluaran………………….Rp 25.292.000.000,00
Surplus ……………………………………………….........Rp1.286.258.405.499,85
Neraca per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
a. Jumlah aset Rp 38.222.837.005.580,70
b. Jumlah kewajiban Rp 372.825.063.101,53
c. Jumlah ekuitas dana Rp 37.850.011.942.479,20
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp1.311.544.540.066,85
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun berjalan Rp1.311.544.540.066,85
Selisih 0,00
c. Sisa Lebih Pembiayaan anggaran Rp1.414.929.806.904,82
d. Saldo Anggaran Lebih akhir Rp1.414.929.806.904,82
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
a. Pendapatan - Laporan Operasional Rp 6.979.823.460.133,19
b. Beban - Laporan Operasional Rp 5.315.036.281.110,50
c. Surplus/defisit kegiatan operasional Rp 1.664.787.179.022,69
d. Surplus/defisit kegiatan non operasional (Rp 34.673.372.827,75)
e. Surplus/defisit - Laporan operasional Rp 1.630.113.806.194,93
Laporan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
a. Ekuitas awal Rp38.500.755.366.136,33
b. Surplus/defisit Laporan Operasional Rp 1.630.113.806.194,93
c. Koreksi ekuitas (Rp 2.280.857.229.851,99)
d. Ekuitas akhir Rp37.850.011.942.479,20
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2015 Rp1.238.263.150.104,76
b. Saldo kas awal BLUD per 1 Januari Tahun 2015 Rp 92.413.827.517,85
c. Saldo kas awal bendahara kapitasi per 1 Januari Tahun 2015 Rp 14.144.539.444,00
d. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 1.912.249.251.095,97
e. Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan (Rp 1.808.965.986.318,00)
f. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp 0,00
g. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp 3.318.626.061,00
h. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015 Rp 1.463.776.901.557,85
Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pos
dan telekomunikasi di Kota Surabaya, telah ditetapkan beberapa
Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Sub Urusan
Pemerintahan Bidang Pos dan Telekomunikasi;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya ketentuan Lampiran
huruf P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait
pembagian urusan bidang komunikasi dan informatika, tidak diatur
kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pos dan
telekomunikasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap
beberapa Peraturan Walikota Kota Surabaya yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Dengan Peraturan Walikota Surabaya ini, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di
Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 3);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009
tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 64);
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 67);
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30
Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Dengan Peraturan Walikota Surabaya ini, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di
Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 3);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009
tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 64);
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 67);
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30
Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI BERUPA PELAYANAN PEMAKAIAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan kekayaan daerah berupa pemakaian tanah, telah diatur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa pelayanan pemakaian tanah berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 61).
Peraturan ini memuat tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada objek retribusi berupa pelayanan atas pemakaian tanah atas:
a. pemakaian tanah yang belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk jangka menengah 5 (lima) tahun dan jangka pendek 2 (dua) tahun;
b. pemakaian tanah jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun;
c. pemakaian tanah jangka panjang (20 tahun);
d. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 30 tahun ;
e. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
f. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
g. pembaharuan pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 30 tahun;
h. pembaharuan pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak berlaku apabila pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) dilakukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 3 untuk keperluan tempat ibadah tidak dikenakan retribusi.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 3 untuk kegiatan sosial diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 untuk keperluan rumah tinggal bagi anggota veteran diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 9; 25/01/2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terutama mengenai tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi izin operasional pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 14 Tahun 2005;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022;
PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 57 Tahun 2021;
Permendiknas No 22 Tahun 2006;
Permendiknas No 23 Tahun 2006;
Permendiknas No 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No 6 Tahun 2007;
Permendiknas No 12 Tahun 2007;
Permendiknas No 13 Tahun 2007;
Permendiknas No 14 Tahun 2007;
Permendiknas No 16 Tahun 2007;
Permendiknas No 22 Tahun 2007;
Permendiknas No 24 Tahun 2007;
Permendiknas No 3 Tahun 2008;
Permendiknas No 70 Tahun 2009;
Permendiknas No 15 Tahun 2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Permendikbud No 6 Tahun 2018;
Permendikbud No 13 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendikbud Ristek No 16 Tahun 2022 ;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 47 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Surabaya No 57 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya diubah yaitu Ketentuan Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-728
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat