Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1, TLD NO.118, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian terhadap bidang-bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi. Badan Usaha Milik Daerah sebagai suatu lembaga yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian di Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum dapat dikelola secara optimal karena belum ada norma dasar pada tingkat Kabupaten yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 tahun 2017 tentang Pelirnpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu ganti. Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Gubernur atau Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah 22 Tahun 201 7 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Lampiran 13 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2014
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL - RENCANA STRATEGIS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2014/NO.91, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2013-2033
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka sebagai tindak lanjut dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penyusunan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013-2033 serta tahapan konsultasi public sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan pada bulan Desember 2013, sehingga perlu disahkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2005; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. PER.08/MEN/2009; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. PER.20/MEN/2009; PERDAKAB MTB No. 3 Tahun 2008.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013-2033, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/09/2017, TLD No. 184, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sejak tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017
BANK MALUKU MALUKU UTARA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD/19/2017, TLD No. 186/2017, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara sejak tahun 2003. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 37 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengunaan Alat Pemadam Api Ringan Dalam Mengatasi Proteksi Kebakaran Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan Gedung Tempat Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Alat Pemadam Api Ringan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan atau menanggulangi resiko terjadinya proteksi kebakaran secara dim, oleh karena itu perlu diwajibkan bagi orang dan atau be.dan hukum yang memiliki gedung bangunan untuk memiliki Alat Pernadam Api Ringan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pentingnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam mengatasi proteksi kebakaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dibah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04 /MEN/ 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengunaan Alat Pemadam Api Ringan Dalam Mengatasi Proteksi Kebakaran Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digu.nakan sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Personel Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa perbaikan kesejahteraan pegawai diperlukan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja dalam mendukung produktifitas serta komitmen optimalisasi pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah bermaksud memberikan Tambahan Penghasilan berupa Honorarium bagi Personel yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabu paten Kepulauan Tanimbar. Pemberian Honorarium bagi Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dengan memperhatikan beban, kondisi dan resiko kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Honorarium Personel yang \ bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020; Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Honorarium Personel Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Lampiran 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat