PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL - PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD/24/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 tahun 2017 tentang Pelirnpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu ganti. Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Gubernur atau Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 6 Hal
|