Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD/19/2017, TLD No. 186/2017, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan