PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 361 peraturan dalam 0,021 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 10 Tahun 2013
Dana Cadangan

APBD

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 54 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan

BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Subsidi, PSO

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengisisan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 16 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

APBD

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021
Garis Sempadan Sungai

Teritorial Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 30 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2020

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan