kesehatan, pelayanan publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.55 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Nomor 1138/MENKES/PER/VIII/2005.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
SANKSI PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- 14 Halaman
|