apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seruyan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2014.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan pemerintah daerah memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|