Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.40 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.194.567.386.662,15 bertambah sejumlah Rp. 78.609.953.715,52 sehingga menjadi Rp. 1.273.177.340.377,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.39 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015, dipandang perlu melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.55 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Nomor 1138/MENKES/PER/VIII/2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
SANKSI PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.54 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa perlu menetapkan Kepala Desa melalui Pemilihan Kepala Desa baik yang bersifat langsung yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMILIHAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI CALON KEPALA DESA
BAB VI PENGAWASAN PEMILIHAN
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
BAB VIII MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEJABAT YANG MENGISI KEKOSONGAN DALAM HAL KEPALA DESA BERHALANGAN
BAB IX TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
BAB X SANKSI DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 23 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 242 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang
telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 188.44/723/2015 Tanggal 14 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi,
antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2015.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun
2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula
berjumlah Rp. 904.232.118.969,79 bertambah sejumlah Rp.217.180.753.028,63
sehingga menjadi Rp. 1.121.412.871.998,42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seruyan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan pemerintah daerah memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah kabupaten dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang mana Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Seruyan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB);
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Seruyan;
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Seruyan;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Seruyan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat