PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.49, TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2018 dan melaksanakan ketentuan
Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungajawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018;
- Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai
berikut:
a. Pendapatan Bersih Rp 1.126.581.199.242,13
b. Belanja dan Transfer Rp 1.039.448.271.728,80
Surplus/defisit Rp 87.132.927.513,33
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 283.619.174.164,60
- Pengeluaran Rp 6.500.000.000,00
Pembiayaan netto Rp 277.119.174.164,60
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 50 Halaman
|