Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021, sbb:
a. ADD sebesar Rp115.040.966.190,00 (seratus lima belas milyar empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh rupiah); b.HPDesa sebesar Rp3.523.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah rupiah); dan c.HRDesa sebesar Rp1.022.044.470,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Besaran ADD, HPDesa,dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam LampiranI, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan kebutuhan keadaan di Desa serta hasil evaluasi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan
perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun
2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 terkait Ketentuan Umum angka 24 diubah, diantara ketentuan angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 35a dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 37 dan angka 38 ; Ketentuan Pasal 6 tentang Sub Kepanitiaan diubah; Ketentuan Pasal 9 tentang Panitia Pemilihan diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); Ketentuan Pasal 13 tentang Pemilih dan syaratnya diubah; Ketentuan Pasal 14 tentang Data penduduk Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; Ketentuan Pasal 24 tentang pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 24A tentang jangka waktu Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa; Ketentuan Pasal 25 tentang syarat Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal yakni
Pasal 25A dan Pasal 25B; Ketentuan Pasal 31 tentang Penetapan Calon Kepala Desa ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ketentuan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a); Diantara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A; ketentuan Pasal 32 terkait Jangka waktu Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama Calon Kepala Desa diubah; Ketentuan Pasal 36 terkait kampanye ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Pasal 39 terkait jadwal kampanye ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 48 ayat (9) terkait Sarana dan prasarana TPS huruf f diubah; Ketentuan Pasal 69 terkait Gangguan diubah; Diantara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70
disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 69A dan Pasal
69B; Ketentuan Pasal 78 terkait Pelantikan diubah; Ketentuan Pasal 82 diubah; Ketentuan Bab IV diubah; Ketentuan Bab IV ditambahkan 2 (dua) bagian
yakni Bagian Kelima dan Bagian Keenam dan
diantara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86
disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 85A dan Pasal
85B; Ketentuan Pasal 86 terkait Dugaan pelanggaran ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 87 terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran diubah; Ketentuan Pasal 105 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 107 dan 108 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 107A; Ketentuan BAB XI dan Pasal 109 diubah; Diantara ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 111A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 ayat (2) danPasal 47 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022:
Ketentuan Umum;
Pedoman Penyusunan APB Desa;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya,bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik penyandang Disabilitas adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas salah satu hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Dasar Hukum; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009,Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 165 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang,Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif,dengan sistematika,ketentuan umum,Ruang lingkup dan Karakteristik,pengelolaan,Kurikulum,Proses dan penilaian pembelajaran,Tenaga kependidikan,peserta didik,Sarana,Prasarana,media dan sumber pembelajaran,kerjasama,layanan bagi peserta didik,iklim sekolah,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,pusat sumber,tahap penyelengaraan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat