Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
3. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal;
4. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Pengumpan Lokal;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 225 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Takisung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Puskesmas Takisung dengan mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya dengan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Takisung.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang;Ketentuan umum,Ruang lingkup,Tujuan,visi,misi,dan motto serta tata nilai,Kelembagaan,Prosedur kerja,Pengelompokan fungsi,Pengelolaan sumber daya manusia,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diantaranyatelah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga teknis terkait menyepakati bidang, menu kegiatan, dan rincian kegiatan masing-masing bidangyang akan didanai dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode pertama;berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, ketentuan mengenai rincianalokasi Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan menurut provinsi/kabupaten/kota, perubahan struktur dan besaran insentif tenaga kesehatan dan tata cara pengelolaan Dana Cadangandiatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020, tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi dana dimaksud.
Berdasarkan ketentuan angka 1 (satu) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana Bantuan Operasional SekolahAfirmasi dan Dana Bantuan Operasional SekolahKinerja Tahun Anggaran 2019 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, sisa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang digunakan pada belanja lintas tahun anggaran 2019/2020 merupakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan memenuhi salah satu kriteria mendesak pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan ketentuan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diantaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya:
Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada kelompok pendapatan dana perimbangan dan kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Melakukan penambahanalokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sertapada Dinas Kesehatan yang merupakan akibat dari adanya penyesuaian target pada pendapatan daerah;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,dan Pertanahan yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hasil dari optimalisasi kelompok penerimaan pembiayaan daerah;
Melakukan pengurangan alokasi anggaran belanja langsung pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,dan Perlindungan Anak karena adanya penyesuaian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional keluarga berencana;
Melakukan penyesuaian padauraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyesuaian nama dan alamat calon penerima hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat;
Melakukan penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terdugakarena adanya penyesuaian target pendapatan daerah;
Penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemic Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke 55
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di wilayah Kabupaten Tanah Laut tentang Keselamatan Berlalu Lintas di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan untuk memberikan edukasi perihal pentingnya kondisi teknis laik jalan kendaraan bermotor sebelum dioperasikan di jalan;
bahwa sebagai bentuk kepedulian dalam rangka mendorong ketaatan berkendaraan di jalan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari sektor pelayanan pengujian kendaraan bermotor maka bentuk apresiasi Pemerintah Daerah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke 55 adalah pemberian pembebasan sanksi administrasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke 55;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke 55, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembebasan Sanksi Administrasi;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian uraian/redaksi pada sub rincian belanja, penyesuaian volume, satuan, harga satuan, penyesuaian lokasi pekerjaan dan/atau pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019;
Beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan maupun non program dan non kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 212) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 162 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Program Padat Karya Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia; bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil; bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat; bahwa penggunaan Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi di daerah, dapat menggunakan pola Padat Karya atau Swakelola untuk menstimulan ekonomi dengan mempekerjakan pekerja pekerja setempat atau sekitarnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem - Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untukkegiatan tertentu (refocusing)
dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu yang di atur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode ketiga Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Program Padat Karya Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan;
4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,menyebutkan bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosialyang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan,dan penatausahaan, pertanggungjawaban,dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, menyebutkan bahwa penganggaran hibah dan bantuan sosal dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerahterkait. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban,dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut; dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut; serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17Tahun 2019Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
46 hlm; lampiran: 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar, maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting
dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, menyebutkan bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan
kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhi kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Peserta Didik;
3. Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
4. Penyelenggaraan;
5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
6. Pembinaan dan Evaluasi;
7. Anggaran Penyelenggaraan;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menyebutkan bahwa“Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar”dan Pasal 26 ayat (4) menyebutkan“Apabila dalam perkembangannya terjadi pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah ini, di mana dalam pemanfaatannnya dapat dijadikan obyek retribusi dan digunakan oleh subyek retribusi maka tarif atas pemakaian kekayaan daerah dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan Telaahan Staf dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Nomor 660/74/UPTLab-DPRKPLH/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 Perihal Pengusulan Peraturan Bupati Tanah Laut untuk Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Lingkungan milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang telah mendapat persetujuan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan, yang memuat: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pelayanan Pengujian Sampel Pada Laboratorium Lingkungan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Lampiran huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat