Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2016;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan zaman serta untuk mengakomodir rumah sarang burung wallet yang sudah berdiri dan menghasilkan namun belum mempunyai izin maka proses penerbitan perizinan pengelolaan usaha burung walet di Kabupaten Kapuas perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk mempermudah perizinan usaha pengelolaan rumah sarang burung wa let di wilayah Kabupaten Kapuas, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Darurat Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2016
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet di ubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 43 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI
TATA KERJA ;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON ;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
(Berita Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Kapuas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas (Berita
Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 21) sepanjang
mengatur mengenai UPTD Gudang Farmasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk kesimbungan dan peningkatan kualitas
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,
maka dipandang perlu menambah penyertaan Pemerintah
Kabupaten Kapuas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas. berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam
hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah
daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009
Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dari
Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023
sebesar
Rp. 220.788.235.678,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Bab I Ketentun Umum;Bab II Asas, Ruang Lingkup; dan Kedudukan; Bab IV Pejabat Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ; Bab VI Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan ; Bab VI Penggunaan; Bab VII Pemanfaatan; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan: Bab IX Penilaian; Bab X Pemindah Tanganan Bab XI Pemusnahan; Bab XII Pengapusan;Bab XIII Penatausahaan ; Bab XIV Pengendalian,dan Pengawasan; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
224 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran Berakhir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2017.
Pasal 1Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan
Perubahan SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Dan;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan penjelasan
sesuai urut penyajian pada Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan peningkatan pelayanan
public guna mempercepat pelayanan masyarakat,
semakin meningkatnya volume kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan, mempercepat
pemerataan pembangunan serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, maka perlu dibuat
pengaturan berkenaan penataan desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
menjadi Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DESA;
BAB III
PEMBENTUKAN DESA;
BAB IV
PENGGABUNGAN DESA;
BAB V
PENGHAPUSAN DESA;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA;
BAB VII
NAMA DESA;
BAB VIII
PENGATURAN SARANA DAN PRASARANA DESA;
BAB IX
BATAS WILAYAH DESA;
BAB X
PENDANAAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 11),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan
pada
tingkat
desa
harus
disusun
dengan
baik
dan
benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga
dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian
hukum. Dalam rangka menciptakan tertib pembentukan
peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN;
BAB III
JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN;
BAB IV
PERATURAN DESA;
BAB V
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA;
BAB VI
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VII
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa yang terns berkembang,
maka diperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai
pedoman penyelengaran pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan beflakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu
adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepUblik
Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV
APB Desa;
BAB V
PENGBELOLAAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor
8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa guna mewujudkan desa yang kuat, maju,
mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan perangkat desa. Untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka
diperlukan perangkat desa. Untuk memberikan arahan yang jelas dalam penyusunan organisasi dan
tata kerja perangkat desa pada Pemerintah Desa serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman tentang
penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat desa pada lingkup
Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA;
BAB IV
KEPALA DESA ;
BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DESA;
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
BAB VII
KEDUDUKAN KEUANGAN;
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA ;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB X
PENDANAAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat