Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dan jasa
kepada masyarakat khususnya dalam usaha percetakan, perlu
pengembangan usaha pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten
Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten
Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Percetakan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang
Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal sebagai media penyiaran di daerah
mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam memberikan keseimbangan
informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan
yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan
program-program pembangunan, pemerintahan
dan pemberdayaan kemasyarakatan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991
tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio
atau penyiaran televisi, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat yang siarannya berjaringan dengan
Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan
Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk
televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan
Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut oleh Bupati.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000/MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 / 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturabn Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Perindustrian dan Perdagangan khususnya yang berkaitan dengan Wajib Daftar Perusahaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan serta guna pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan tersebut, perlu mengatur Wajib Daftar Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 327/MPP/Kep/7/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/21/2002.
Peraturan ini mengatur tentang Wajib Daftar Catatan Resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oelh Kepala Instansi yang ditunjuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 t
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur
mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka obyek dan besamya retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan ; bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan perubahan dalam Perda;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undan g-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14 - PW. 07.03 Tahun 1983; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan istilah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Dinas Peternakan, Bagian Perlengkapan, Bagian Hukum, Pasal 7, Pasal 9, penambahan Pasal 10 ayat (6), perubahan Pasal 24 huruf a, Pasal 41 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah
RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit, perlu menetapkan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup remunerasi, komponen dan proporsi insentif, distribusi insentif, indexing, penilaian kinerja, tunjangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, pengertian Bakal Calon Kepala Desa dan pengertian Calon Kepala Desa.
- Pasal 2 dan Pasal tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 5 tentang masa berakhirnya jabatan Kepala Desa.
- Pasal 30 tentang pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
- Pasal 31 tentang syarat-syarat pendaftaran untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 38 tentang panitia pemilihan dan persyaratan administrasi Bakal Calon.
- Pasal 67 tentang perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
-Pasal 68 tentang Pelantikan Kepala Desa yang terpilih.
-Pasal 68 A tentang serah terima jabatan
- Pasal 72 tentang biaya pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 73 A tentang peningkatan kapasitas Kepala Desa.
- Pasal 81, 81 A, 82, 83, 84, 85 dan 86 tentang pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 89 tentang pemberhentian Kepala Desa secara sementara.
- Menambahkan BAB VI A yang mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal
12 Oktober 2018 Nomor 910/158/2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2018; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat