Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 340
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. Agar pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu menyusun pedoman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Jenis; Prinsip Pengelolaan; Persyaratan Pemberian Bantuan Keuangan Desa; Penganggaran Bantuan Keuangan; Peruntukan Bantuan Keuangan Khusus; Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan; Pelaksana Kegiatan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Lampiran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Lembur Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan
efektifitas dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar
jam kerja perlu diatur ketentuan kerja lembur dan
pemberian uang lembur bagi pegawai lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Uang Lembur bagi
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 244);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 911);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekni S Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA.Terdiri dari V Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Bab III Penganggaran Uang Lembur, Bab IV Pembayaran Uang Lembur, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Tida Ada
Tida Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa kabupaten bima tahun anggaran 2019.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 22 tahun 2004, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018, Peraturan bupati nomor 12 tahun 2016
Ketentuan umum, Pengalokasian alokasi dana desa, Meknisme dan tahapan penyaluran alokasi dana desa, Prioritas penggunaan alokasi dana desa, Laporan realisasi penggunaan alokasi dana desa, Pemantuan dan evaluasi penggunaan alokasi dana desa, Sanksi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan Lresarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraafl Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 390
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 32 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2O2O
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 dan pasal 16 peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka penanganan pandemi Carona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian
Nasional, terdapat penyesuaian pagu besar Dana Desa
secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar untuk
Kabupaten Bima, sehingga harus dilakukan penyesuaian
secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa melalui
perubahan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata cara pembagian dan penetapan
Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 19SB tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4258); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6410);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
peiaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63211;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Repubik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611): Peratur:an Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggai,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Penetapan Perioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik indonesia
Tahun 2020 Nomor 632);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 7 TAHUN 2O2O
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan karakter anak serta menumbuhkan minat dan budaya baca di satuan pendidikan keluarga dan masyarakat Serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat maka perlu di galakkan budaya Literasi. Untuk menggalakan budaya literasi di Kabupaten Bima perlu melibatkan semua unsur dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, satuan pendidikan dan kalangan dunia usaha dan industri dari perencanaan program, pelaksanaan dan pengendalian untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mewujdukan Kabupaten Bima sebagai Kabupaten Literasi;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 43 Tahun 2007
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 66 Tahun 2010
PP Nomor 13 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Gerakan Literasi
Ruang Lingkup
Strategi Pelaksanaan gerakan Literasi
- Sasaran Pelaksanaan gerakan Literasi
- Pembudayaan Literasi
- Pengembangan Budaya Literasi
- Sarana dan Prasarana
Peran Serta dan Pembiayaan Gerakan Literasi
Pembinaan dan Pengawasan
Penghargaan dan Sanksi
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SONDOSIA KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia Kabupaten Bima;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 29 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/IV/2011
Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Perda Nomor 4 Tahun 2016
Perbub Bima Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Internal rumah sakit (hospital bylaws) dimaksudkan sebagai pedoman yang mengatur antara pemilik, manajemen, tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lain, serta seluruh komponen di rumah sakit agar dapat berjalan secara selaras, seimbang dalam menyusun kebijakan operasional rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 03 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 375
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Perpres No. 32 Tahun 2014;
Permendagri No. 19 Tahun 2014;
Permenkes No. 28 Tahun 2014;
Permenkes No. 71 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 37 Tahun 2016;
Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bima dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan/ Alokasi Besaran Biaya DAK Non Fisik Jampersal; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD Kabupaten Bima 2019 Nomor 513
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 35 Tahun 2019;
PP No. 36 Tahun 2019;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 9 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat