TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA.Terdiri dari V Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Bab III Penganggaran Uang Lembur, Bab IV Pembayaran Uang Lembur, Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat