Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 4, pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 30 dan pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang perusahan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
Materi Pokok : Ruang lingkup, Logo dan Struktur, Sistem Transaksi Non Tunai, Kewenangan Bupati Sebagai KPM, Pengurus, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba, Bantuan Hukum, dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 16 HLM; lampiran : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Republik Keuangan Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmingrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupataen Bima Tahun 2016 Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab V Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya
pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna di
Kabupaten Bima perlu ditetapkan pedoman
pembentukannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2O17 tentang
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
Dalam Pengelolaaan Sumber Daya Alam Desa, Bupati
melakukan pembinaan, pengendalian dan penerapan
teknologi tepat guna di Kecamatan dan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan Dan
Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos
Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1810); Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab 15 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Pengorganisasian, Bab III Kegiatan, Bab IV Pembinaan dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang di tentukan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 48 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 65 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 30 Tahun 2011
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2017
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2008
Perda Nomor 2 Tahun 2016
Perda Nomor 4 tahun 2016
Perda Nomor 2 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyempurnaan penilaian asset, maka Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
UU no. 64 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP no. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERBUP Bima No. 27 Tahun 2013;
PERBUP Bima No. 17 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Bima No. 06 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Merupakan Hasil PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 23 Tahun 2017
Kependudukan dan Perkawinan - PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 396
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI dalam bentuk Akta Kelahiran;
b. Di Kabupaten Bima masih terdapat anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak;
c. Untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan PERBUP tentang Percepatan Pengurusan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan Dan Masyarakat.
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 9 Tahun 2016;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 06 Tahun 2012;
PERDA Bima No. 04 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Pendidikan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Kesehatan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Masyarakat; Forum Koordinasi; Pembiayaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2020
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BIMA.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan besarnya tanggung jarvab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun
2018 tentang Pengelolaan PEak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Baii, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4236): Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN
BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46
TAHUN 2018
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 4 Tahun 2015, Perpres No. 162 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.633.794.411.343,86 bertambah sejumlah Rp.99.563.435.911,29 sehingga menjadi Rp1.733.357.847.255,15, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan :
a. Semula Rp1.623.870.195.568,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp(5.734.625.468,41)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.618.135.570.100,45
2. Belanja
a. Semula Rp1.633.794.411.343,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp99.563.435.911,29
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.733.357.847.255,15
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
1) Semula Rp20.024.215.775,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp106.438.519.906,63
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp126.462.735.681,63
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat