Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Ruang lingkup, Logo dan Struktur, Sistem Transaksi Non Tunai, Kewenangan Bupati Sebagai KPM, Pengurus, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba, Bantuan Hukum, dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BD,2022/No.15
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan