Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 004, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Periziznan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis; Koordinasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran program/kegiatan Pemerintah Kabupaten Bima, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap obyek belanja, program/kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Pendpatan, Keuangan an Aset Daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 24 Tahun 2004
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 65 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 30 Tahun 2011
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2017
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
Perda Kab. Bima Nomor 6 Tahun 2008
Perda Kab. Bima Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bima Nomor 4 Tahun 2016
Perda Nomor 2 Tahun 2017
Perda Nomor 3 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas
1. Pendapatan
2. Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak
berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari
kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat
diskriminatif guna memberikan keamanan dan
kenyamanan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan
terhadap perempuan dan anak dari kekerasan,
eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminasif di
Kabupaten Bima diperlukan peran pemerintah daerah
dalam penyelenggaraanya;
c. bahwa penyelengaraan perlindungan perempuan dan
anak, perlu diberikan arah dan landasan untuk
menjamin kepastian hukum berdasarkan asas keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8
Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UndangUndang Nomo r9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme dan Tahapan Pneyaluran Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 26 Tahun 2019
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
eraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN
TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 373
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu diberikan uang makan;
b. Agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bima .
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 4 Tahun 2015;
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
PMK No. 72/PMK.05/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 37 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pemberian Uang Makan; Pengalokasian Anggaran; Pembayaran Uang Makan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
BLUD RSUD kabupaten bima menyelenggarakan kegiatan operasional pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kabupaten bima dan kota bima. Berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan perjanjian dengan pihak lain. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman tersebut, diatur dengan peraturan bupati sesuai ketentuan pasal 87 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan pinjaman pada BLUD RSUD kabupaten bima.
Undang-undang nomor 69 tahun 1958, Undang-undang nomor 28 tahun 1999, Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Undang-undang nomor 1 tahun 2004, Undang-undang nomor 33 tahun 2004, Undang-undang nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 44 tahun 2009, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri keuangan nomor 77/PMK.05/2009, Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018, Peraturan bupati bima nomor 31 tahun 2013
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Prinsip-prinsip pinjaman, Kebijakan pinjaman, Sumber pinjaman, Bentuk pinjaman, Kewenangan dan persyaratan pinjaman, Pelaksanaan pinjaman, Monitoring dan evaluasi, Pelaporan dan pinjaman, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten bima
Undang-undang nomor 69 tahun 1958, Undang-undang nomor 2 tahun 1981, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri perdagangan nomor 115 tahun 2018, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
Ketentuan umum, Pembentukan, Klasifikasi dan susunan organisasi, Kedudukan, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, Kepegawaian, Tata kerja, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2021
PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan data desa merupakan aspek
penting dalam perencanaan, perumusan
kebijakan, program, dan pengukuran capaian
kinerja pembangunan desa, kawasan pedesaan
dan pemberdayaan masyarakat desa, yang
dituangkan dalam Sistem Informasi Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem informasi Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
c. bahwa dalam rangka pengembangan Sistem
Informasi desa perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaannya.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa
di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun
2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Nomor 76);
ll. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor ...);
PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari XIV Bab dan 17 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Fungsi dan Manfaat, Bab IV Perangkat SID, Bab V Muatan, Bab VI Pengembangan SID, Bab VII Pengelolaan SID, Bab VIII Forum Data, Bab IX Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa, Bab XI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab XII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28. Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara. Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor: 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengeloaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1261);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 79);
Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2020 Nomor 546);
Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 579).
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat