Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 373
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu diberikan uang makan;
b. Agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bima .
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 4 Tahun 2015;
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
PMK No. 72/PMK.05/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 37 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pemberian Uang Makan; Pengalokasian Anggaran; Pembayaran Uang Makan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- -
- -
- 6
|