PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan de.ngan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesla tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan
Ketiga Atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratitf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2oor tentang Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bima Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Nomor 74);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 80);
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 37 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORonA virus disease 2019.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bima, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah
Penyaklt Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Peanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomar 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik lndonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2O11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaaa Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona iVirus Disease 2019 (COVID 2019) di Lingkungan
pemerintah Daerah (Berita Negara Republik lndonesia
Tahun 2020 Nomor 249);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomar 7
Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76);
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. Terdiri dari VIII Bab 16 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Pelaksanaan, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Sanksi, Bab V Monitoring dan Evaluasi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 32 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2O2O
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 dan pasal 16 peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka penanganan pandemi Carona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian
Nasional, terdapat penyesuaian pagu besar Dana Desa
secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar untuk
Kabupaten Bima, sehingga harus dilakukan penyesuaian
secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa melalui
perubahan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata cara pembagian dan penetapan
Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 19SB tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4258); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6410);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
peiaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63211;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Repubik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611): Peratur:an Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggai,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Penetapan Perioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik indonesia
Tahun 2020 Nomor 632);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 7 TAHUN 2O2O
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2020
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BIMA.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan besarnya tanggung jarvab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 46 Tahun
2018 tentang Pengelolaan PEak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Baii, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4236): Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN
BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 46
TAHUN 2018
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kervajaran, dan rasionalitas -vang
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 6
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peiaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Baii, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4236):
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PAJAK DAERAH. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNiS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan Lresarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraafl Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahrwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan hesarnva tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, periu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Peiaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2A11 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2A11 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 722. Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan l,embaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 43);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI JASA UMUM. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya
pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna di
Kabupaten Bima perlu ditetapkan pedoman
pembentukannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2O17 tentang
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
Dalam Pengelolaaan Sumber Daya Alam Desa, Bupati
melakukan pembinaan, pengendalian dan penerapan
teknologi tepat guna di Kecamatan dan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan Dan
Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos
Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1810); Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab 15 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Pengorganisasian, Bab III Kegiatan, Bab IV Pembinaan dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat {2}
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun '202O tentang
Pemberian Tuniangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
kepolisian Negara Republik lndonesia, Pegarwai Non pegawai
Negeri Sipil. dan Penerima Fensiun atau Tunjangan, perlu
dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipii
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019
1) Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada PNS dan Calon PNS.
2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan ,yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsionai ahli muda;
e. fungsional ahii pertama;
f. fungsionalpenyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pe.jabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara
jabatan fungsional ahli utama;
d. Dewan Pengawas BLUD;
e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. PNS yang sedang menjaiani cuti diluar tanggungan negara; clan
g. PNS
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya
ditrayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2020
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa rangka tertib administrasi dan terarahnya
pelaksanaan pungutan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum, maka Peraturan Bupati Bima
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor
32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubiik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor a2a7|;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AO7 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OAT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RepuLrlik Indonesia Nomor a725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AOg tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 130, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
Undang-Undang l.lomor 23 Tahun 2414 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201,4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i0
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
23/PER/M/KOMINFO/04/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan
Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi No: 01/PER/M/KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
27 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Proses,
Penerbitan lzin dan Sertifikat di Bidang Komunikasi
dan Informatika;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerair Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 84);
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 32 TAHUN 2018
Tidak Ada
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat