Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 69 Tahun 2018
Perubahan atas Perbup. Solok Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi, serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kab. Solok Selatan TA 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup. Solok Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi, serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kab. Solok Selatan TA 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan peraturan Kode Rekening penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk kelancaran program dan kegiatan Perangkat Daerah maka perlu adanya Pergeseran (penambahan dan Pengurangan) kode rekening diluar kode reking yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan sehingga perlu diubah;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Solok Selatan No 5 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan telah diubah untuk keenam kalinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya tentang
Pajak Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, 16. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 Nomor
2), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka 26A Dan angka 26B, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keungan dan Aset Daerah adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Solok Selatan atau Badan yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah
Kabupaten Solok Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk
jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih
dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
23. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
24. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
25. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
26. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga colloce yaitu collocelia
fuchliap haga, collocelia maxina, collocelia esculanta dan collocelia linchi.
26A.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
26B.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
27. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan Pajak
Daerah.
28. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
29. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan 3 Nagari Persiapan di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat