Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2019

Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan telah diubah untuk keenam kalinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan