Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan, kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Berau. Dalam rangka pembentukan suatu sistem pemerintahan yang mendukung upaya pembangunan daerah melalui keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat juang yang tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Prasarana dan Sarana Olahraga; Kejuaraan Olahraga; Kepesertaan; Pendanaan; Pertanggungjawaban Pendanaan; Pengembangan Iptek Keolahragaan; Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiyaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan, dan dkembangkan secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Usaha pengumpulan dan penyaluran uang atau barang harus dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran uang atau barang di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara; Penyaluran; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan, dan Evaluasi; Pelaporan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Berau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Perencanaan Penganggaran dan Analisis; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendari No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu
ABSTRAK:
Perbup No. 62 Tahun 2019 tentang Tujangan bagi Lansia Kurang Mampu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbanagan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbub No. 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; Perbup Berau No. 62 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perbup Berau No. 62 Tahun 2019 yang diubah adalah Pasal Pasal 3 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.
3 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 21 Tahun 2024
kampung - tembudan - kecamatan - batu putih - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2024/21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Bupati Berau tanggal 2 Oktober 2019 antara Kampung Tembudan, Kampung Sumber Agung, Kampung Lobang Kelatak, Kampung Kayu Indah, Kampung Batu Putih, Kampung Balikukup, dan Kampung Tembudan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Batas Kampung Nomor: 09/BKPW&PDT/XII//2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kampung - lobang kelatak - kecamatan - batu putih - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2024/20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau tanggal 2 Oktober 2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kampung - dumaring - kecamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024/19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Eka Sapta Bulan November Tahun 2016, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campursari dan Kampung Dumaring Nomor: 042/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Campursari dan Kampung Dumaring Nomor: 025/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Suka Murya Nomor: 034/BKW&PDT/II/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Purnasari Jaya Nomor: 038.a/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring Nomor: 043/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring Nomor: 030/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Tunggal Bumi dan Kampung Dumaring Nomor: 45/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Talisayan dan Kampung Dumaring Nomor: 052/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Sumber Mulya dan Kampung Dumaring Nomor: 051/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Sumber Mulya Kampung Dumaring Nomor: 048/BKPW&PDT/IV/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
KAMPUNG - CAPUAK - KEcamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2014/18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan. Bahwa memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 31 Oktober Tahun 2016, Nomor: 043/BKPWPDT/XII/2016. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batas Kampung Bumi Jaya dan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 7 Nopember Tahun 2016, Nomor: 039/BKPW&PDT/XII/2016. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung antara Kampung Capuak dan Kampung Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 7 Nopember 2016, Nomor: 041/BKPWPDT/XII/2016. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
batu putih -kampung - kecamatan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2024/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih. memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau tanggal 2 Oktober 2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasann Batas Desa, dimana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan UU. No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat