Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II DANA BAGI HASIL; Bab III Pengalokasian Pajak Daerah; Bab IV Pengalokasian Retribusi Daerah; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015. Peraturan KPK No.16 Tahun 2016
Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator; d. Pejabat Pengguna Anggaran; e. Pejabat Fungsional Auditor; f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah; g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan; dan i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara; b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan; dan b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 Ten
ABSTRAK:
Untuk mendukung terlaksananya pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018, maka perlu dilakukan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Perbup tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2017.
Ketentuan yang diubah dalam peraturan ini adalah ketentuan dalam Pasal 5, sehingga berbunyi Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Perbup ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah: Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Perbup Berau No. 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pertama Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2017; Perbup Berau No. 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2017
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Berau sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perda No. 10 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2001; Perda No. 14 Tahun 2001; Perda No. 18 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 28 Tahun 2011.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (5) Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, perlu menetapkan Alokasi Dana Kampung seKabupaten Berau. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Berau tentang Alokasi Dana Kampung se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Alokasi Dana Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kampung Teluk Alulu Kecamatan Maratua
ABSTRAK:
Memperhatikan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Kampung Secara Kartometrik Nomor: 8/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Kampung Teluk Alulu dengan Kampung Teluk Harapan Nomor: 12/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Kampung Teluk Alulu Kecamatan Maratua.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Batas Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat