Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan objek retribsi pada Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka perlu merubah Perda tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 6 sedangkan Pasal yang dihapus diantaranya Pasal 3, Pasal 8 No.1,2, dan 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 6. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 3, Pasal 8 No.1,2, dan 3.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No,23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2015 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama,
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 184 ayat (1) tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, maka Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2006; Permendagri No.44 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini memuat tentang Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya masyarakat, baik secara individu maupun kelompok yang kurang beruntung, cacat, korban bencana alam dan sosial, keterpencilan, keterlantaran, penyimpangan prilaku, dan korban tindak kekerasan yang kondisinya rentan agar mampu mengembangkan diri serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik, maka perlu adanya acuan yang dapat dijadikan pedoman pelayanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas dan Tujuan, Tujuan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Tanggung Jawab dan Wewenang, Permasalahan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Ruang Lingkup Penanganan Kesejahteraan Sosial, Pemeberdayaan Sosial dan Lembaga Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial, Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
Pemilihan kepala kampung merupakan proses demokratisasi di tingkat kampung yang perlu diatur agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Serta untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Kepala Kampung dan melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m tentang Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pemilihan Kepala Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS, TNI, dan Polri serta BPK sebagai Calon Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, Pejabat Kepala Kampung, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Kepala Kampung diatur lebih lanjut dalam Perbup.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda. Serta jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda diberi kewenangan seluas-luasnya dan diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No,36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Tata Cara Penagihan Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Tata Cara Penagihan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai UU No.28 Tahun 2009 Pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi ditetapkan dengan Perda. Serta menurut PP No.97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Traif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Traif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 116 ayat (2) tentang Desa mengamanatkan Pemda berkewajiban menetapkan kampung dengan Perda, maka perlu dibentuk Perda tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No,33 Tahun 2004; UU No,12 Tahun 2011; UU No,6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No,38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Peristilahan Kampung, Penetapan Kampung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU No,32 Tahun 2004 Pasal 128 tentang Pemda dan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu dibentuk susunan organisasi Lembaga Lain Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan, Bdan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.6 Tahun 2009.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaan diatur leboh lanjut dengan Perbup.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat