Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 6 sedangkan Pasal yang dihapus diantaranya Pasal 3, Pasal 8 No.1,2, dan 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan