Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Dalam rangka menyeragamkan pemahaman di lingkungan pemerintah daerah terkait penanganan benturan kepentingan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan benturan kepentingan, maka diperlukan pengaturan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 37 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Sumber Benturan Kepentingan; Pejabat yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Tindakan terhadap Potensi Benturan Kepentingan; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Sanksi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 28 Tahun 2021
saksi - menghadirkan - BIAYA - HONORARIUM - PENGGANTIAN - TATA CARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Menghadirkan Saksi, Pemberian Penggantian Biaya dan Honorarium Saksi
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi fasilitasi bantuan hukum pada tahap proses pembuktian dalam gugatan perkara perdata dan/atau tata usaha negara di persidangan oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, perlu menghadirkan saksi pada saat proses pembuktian di persidangan. Saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah perlu diapresiasi karena saksi dalam memberikan keterangan telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran. Saat ini Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Berau kesulitan menghadirkan saksi pada saat menghadapi gugatan perkara perdata dan/atau tata usaha negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Saksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan Penerima Penghargaan; Tata Cara Menghadirkan Saksi; Penggantian Biaya dan Pemberian Honorarium; Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2021
kecamatan tanjung redeb - kelurahan sungai bedungun - batas - penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan batas Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb. Memperhatikan, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas antara Kelurahan Sungai Bedungun dengan Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 07/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Gunung Panjang dengan Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Tanjung Redeb No. 06/BKPW&PDT/III/2020, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Sungai Bedungun dengan Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau No. 08/BKPW&PDT/II/2019, dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Sungai Bedungun dengan Kampung Rantau Panjang Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau No. 09/BKPW&PDT/II/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kelurahan - gunung panjang - KECAMATAN - TANJUNG REDEB - batas - penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Karang Ambun dengan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 15/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Gunung Panjang dengan Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 16/BKPW&PDT/II/2019, dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Gunung Panjang dengan Kelurahan dengan Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 06/BKPW&PDT/III/2020. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kelurahan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 25 Tahun 2021
kelurahan - karang ambun - KECAMATAN - TANJUNG REDEB - BATAS - PENETAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan batas Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb. Memperhatikan, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Karang Ambun dengan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 12/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Karang Ambun dengan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 15/BKPW&PDT/II/2019, dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Karang Ambun dengan Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 06/BKPW&PDT/II/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kelurahan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat