kelurahan - gunung panjang - KECAMATAN - TANJUNG REDEB - batas - penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Karang Ambun dengan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 15/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Gunung Panjang dengan Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 16/BKPW&PDT/II/2019, dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan antara Kelurahan Gunung Panjang dengan Kelurahan dengan Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau No. 06/BKPW&PDT/III/2020. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kelurahan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- 6 hlm.
|