PERATURAN BUPATI BERAU NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Berhubungan Dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia Tanggal 03 Mei 2002 Tentang Perubahan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri, Maka Dipandang Perlu Untuk Mengadakan Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres 230 Tahun 1968; Perda Kabupaten Berau No. 24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No. 26 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2004
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Penetapan Retribusi
5. Jenis Pelayan
6. Tata Cara Pemungutan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005
bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TABALAR DAN KECAMATAN MARATUA KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat, serta memperhatikan masukan saran dari masyarakat dan sejarah berdirinya Kampung - Kampung di Wilayah Pantai, maka perlu adanya perubahan nama Kecamatan yaitu Kecamatan Tubaan menjadi Kecamatan Tabalar ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) Tentang Penetapan Undang-Uandang Darurat Nomor 3 Tahun 1953. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang - Undang (Memori Penjelasan dalam Lembar Negara Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kecamatan Tabalar Dan Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
9 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendari No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu
ABSTRAK:
Perbup No. 62 Tahun 2019 tentang Tujangan bagi Lansia Kurang Mampu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbanagan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbub No. 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; Perbup Berau No. 62 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perbup Berau No. 62 Tahun 2019 yang diubah adalah Pasal Pasal 3 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.
3 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 21 Tahun 2024
kampung - tembudan - kecamatan - batu putih - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2024/21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Bupati Berau tanggal 2 Oktober 2019 antara Kampung Tembudan, Kampung Sumber Agung, Kampung Lobang Kelatak, Kampung Kayu Indah, Kampung Batu Putih, Kampung Balikukup, dan Kampung Tembudan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Batas Kampung Nomor: 09/BKPW&PDT/XII//2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kampung - lobang kelatak - kecamatan - batu putih - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2024/20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau tanggal 2 Oktober 2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kampung Lobang Kelatak Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kampung - dumaring - kecamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024/19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Eka Sapta Bulan November Tahun 2016, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campursari dan Kampung Dumaring Nomor: 042/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Campursari dan Kampung Dumaring Nomor: 025/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Suka Murya Nomor: 034/BKW&PDT/II/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring dan Kampung Purnasari Jaya Nomor: 038.a/BKPW&PDT/II/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring Nomor: 043/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring Nomor: 030/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Tunggal Bumi dan Kampung Dumaring Nomor: 45/BKPW&PDT/III/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Talisayan dan Kampung Dumaring Nomor: 052/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Sumber Mulya dan Kampung Dumaring Nomor: 051/BKPW&PDT/IV/2019, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Sumber Mulya Kampung Dumaring Nomor: 048/BKPW&PDT/IV/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
KAMPUNG - CAPUAK - KEcamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2014/18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan. Bahwa memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Kampung Dumaring di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 31 Oktober Tahun 2016, Nomor: 043/BKPWPDT/XII/2016. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batas Kampung Bumi Jaya dan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 7 Nopember Tahun 2016, Nomor: 039/BKPW&PDT/XII/2016. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung antara Kampung Capuak dan Kampung Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Senin 7 Nopember 2016, Nomor: 041/BKPWPDT/XII/2016. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
batu putih -kampung - kecamatan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2024/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih. memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau tanggal 2 Oktober 2018. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasann Batas Desa, dimana batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan UU. No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
kampung - campur sari - kecamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 041/BKPWPDT/III/2019. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya dan Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 44/BKPWPDT/III/2019. Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari dan Dumaring di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 042/BKPWPDT/III/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat