Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2005

Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Penetapan Retribusi 5. Jenis Pelayan 6. Tata Cara Pemungutan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
24 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2005
Tanggal Berlaku
24 Januari 2005
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan