Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG), MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENDATAAN KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data keluarga miskin
yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi
kemiskinan di Kota Blitar ;
b. bahwa guna memperoleh pembaharuan data Keluarga Miskin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan suatu
pedoman umum dalam pendataan keluarga miskin.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pendataan Keluarga Miskin
adalah untuk memberikan gambaran mengenai tatacara dan tahapan yang harus
dilakukan dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin di Kota Blitar;
2. Setiap periode pendataan harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada
periode bulan Desember pada Tahun Anggaran berjalan;
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka mewujudkan program yang
berkelanjutan dan mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2011-
2015 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Blitar Tahun 2016;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memuat
arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Blitar 2011 – 2015.
1. RKPD Tahun 2016 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah beserta pendanaannya, prioritas dan sasaran
pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar wajib menelaah
kesesuaian antara RKA-SKPD Tahun 2016 hasil pembahasan bersama DPRD
dengan RKPD Tahun 2016. Dalam hal Program dan Kegiatan RKPD Tahun 2016 yang ditetapkan berbeda dengan
hasil pembahasan bersama DPRD, maka yang dipergunakan adalah Program dan Kegiatan hasil pembahasan dengan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna merealisasikan komitmen Pemerintah dalam
pemenuhan hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok
dalam bentuk beras bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) sebagai salah satu program perlindungan
sosial, dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka Pemerintah Kota Blitar
melaksanakan Program Raskin Daerah secara Gratis melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar
Tahun Anggaran 2015 untuk RTS-PM di wilayah Kota Blitar
yang tidak tercover melalui Program Raskin Pemerintah
Pusat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas, ketertiban
administrasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Program
Raskin Daerah Kota Blitar Tahun 2015, maka diperlukan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota
Blitar Tahun Anggaran 2015.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
4. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam
pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan
Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi
terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat