1. RKPD Tahun 2016 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah beserta pendanaannya, prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar wajib menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD Tahun 2016 hasil pembahasan bersama DPRD dengan RKPD Tahun 2016. Dalam hal Program dan Kegiatan RKPD Tahun 2016 yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan bersama DPRD, maka yang dipergunakan adalah Program dan Kegiatan hasil pembahasan dengan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat