Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningk:atkan pelayanan penyaluran modal
usaha serta untuk memberikan pelayanan jasa
keuangan yang aman kepada masyarakat, maka
pemerintah daerah perlu memberdayakan badan usaha
milik daerah;
b. bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran dan
fungsi meningk:atkan daya saing dan pertumbuhan
perekonomian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan
dan meningk:atkan hajat hidup perekonomian
masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan
potensi daerah serta mengoptimalkan penyaluran modal
usaha dalam memberlkan pelayanan jasa keuangan
yang aman kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota
Blitar telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Blitar berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun2017 tentang: Perubahan Alas Peraturan Daerah Kola
Blitar Nomor 15 Tahun 2004;
c. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerlntah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, maka Peraturan Daerah Kola Blitar Nomor 15
Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Pemerlntah Kola Blitar perlu
disesuaikan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; 20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; 21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004; 27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; nama kedudukan dan tujuan; dasar hukum pendirian; kegiatan usaha dan anggaran dasar; sumber modal dan penyertaan modal; organisasi; KPM dan dewan pengawas; direksi; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; tahun buku dan penggunaan laba; evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum; pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2004 Seri D Nomor 26/D Kota Blitar); dan
b. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 11)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikecualikan Pasal yang mengatur
tentang Pendirian.
jumlah 83 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (2)
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Men teri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah serta Pasal 5 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 'I'ahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022, maka penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategi.s Perangkat Daerah yang menjadi program
berkelanjutan ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Blitar Tahun 2022
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 7 Tah un 2016; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota Blitar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Blitar Tahun 2022 meliputi pendahuluan; gambaan umu kondisi daerah; kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; encana erja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR, BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN OLEH KARENA ITU PERATURAN DIMAKSUD PERLU DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; SUMBER DAN MEKANISME PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN JASA PELAYANAN; POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dukungan anggaran atas
ditetapkannya darurat bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 Di Daerah, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 ; 26. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013
Materi pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 68 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATS PERWALI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 186 PP Nomr 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur perubahan Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi pasda Lampiran III, Lampiran x; dan Lampiran XIII
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat