Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;
Mengatur mengenai penjelasan perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas dan pembayaran, dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELINDUNGI INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN LINGKUNGAN TERHADAP PAPARAN ASAP ROKOK SEKALIGUS UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT DAN MEMBIASAKAN HIDUP SEHAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU MEMBENTUK KAWASAN TANPA ROKOK; BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN MENETAPKAN KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, DAN PASAL 52 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUF A DAN HURUF B, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1)
KETENTUAN UMUM; AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENETAPAN KTR; HAK DAN KEWAJIBAN; MANAJEMEN PENGEMBANGAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KTR; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DI UNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan pembangunan
tahunan daerah yang efektif, efisien dengan memperhatikan
azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021,
maka perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16.Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mangatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2020 sebagai acuan dalam melaksanakan APBD TA 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; format pelaksanaan pembangunan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 15 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLMN
PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan pegawai tidak tetap, maka perlu
mengubah gaji pokok pegawai dimaksud ;
b. bahwa gaji pokok pegawai tidak tetap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peningkatan harga-harga secara umum sehingga dipandang
perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Daerah Kota Blitar ;Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota
Blitar ;
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Blitar dalam lampiran I
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan
Olahraga Di Lingkungan Pemerintah Kota Biitar
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip
urusan kepemudaan dan olahraga di lingkungan
pemerjntah kota blitar meliputi antara lain jadwal arsip retensi urusan kepemudaan dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2005 Nomor 1/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 48);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 70).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409
Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Di Lingkungan lnstansi Daerah, maka
. perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan M:enteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 4 Peraturan
Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sudah tidak sesuai
dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan
perubahan sesuai program/kegiatan yang telah
ditetapkan Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 18. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015;
Materi pokok: Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar. memuat antara lain: merubah pasal 4 mengenai bantuan sosial untuk anak yatim, besaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
merubah Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat