Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Penggunaan Daftar Biaya Komponen Bangunan dan NJOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 diluar kepentingan perpajakan, bukan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Blitar, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat