Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan APBD Pro Rakyat dan dalam
rangka mewujudkan kepedulian pemerintah daerah terhadap
masyarakat Kota Blitar yang meninggal dunia, maka pemerintah
daerah meningkatkan besaran pemberian santunan kematian ;
b. bahwa santunan kematian sebagimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi saat ini sehingga dipandang perlu untuk
dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberian Santunan Kematian.
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pemberian Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2013
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu
menetapkan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar dalam Peraturan
Walikota.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tenta.ng
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 19. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 84
Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota
Nomor 42 Tahun 2014 Togas Pokok Fungsi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 84); 20. Keputusan Walikota Blitar Nomor
188/ 154/HK/422.010.2/2009 ten tang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Blitar sebagai Badan
Layanan Umum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, SiLPA BLUD, PROSEDUR PENGGUNAAN SiLPA BLUD, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 59 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya Program/ kegiatan /sub
kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 59 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan
Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan
peraturan walikota blitar nomor 59 tahun 2016
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja dlnas perumahan
rakyat terkait penyesuaian nomenklatur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
mengubah peraturan walikota blitar nomor 59 tahun 2016
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN JAM DAN HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan jam dan hari kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, terutama jam dan hari kerja Guru di Sekolah Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Jam dan Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 26) , diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE ENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa hasil analisis beban kerja, jenis pekerjaan, ketersediaan pegawai serta kemampuan anggaran merupakan dasar dari pengadaan dan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
b. bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4)
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan pasal 13 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
2. Ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus;
4. Ketentuan dalam pasal 23 dihapus ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna merealisasikan komitmen Pemerintah dalam
pemenuhan hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok
dalam bentuk beras bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) sebagai salah satu program perlindungan
sosial, dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka Pemerintah Kota Blitar
melaksanakan Program Raskin Daerah secara Gratis melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar
Tahun Anggaran 2015 untuk RTS-PM di wilayah Kota Blitar
yang tidak tercover melalui Program Raskin Pemerintah
Pusat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas, ketertiban
administrasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Program
Raskin Daerah Kota Blitar Tahun 2015, maka diperlukan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota
Blitar Tahun Anggaran 2015.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
4. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam
pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan
Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi
terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat