Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PEGAWAI NON PNS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 24 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI LELANG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas
pengabdian kepada pejabat negara, maka dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas
tanpa melalui lelang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dapat dilakukan
kepada Pejabat Negara;
2. Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat
angkutan darat milik daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan
perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep dan minibus;
3. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
kendaraan perorangan dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
4. embayaran penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus melalui
penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan;
5. Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH LAINNYA DALAM RANGKA HARI JADI KOTA BLITAR KE 109 TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merayakan Hari Jadi Kota Blitar yang ke- 109 Tahun 2015 dan sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat serta komitmen keberpihakan terhadap
masyarakat maka perlu memberikan pembebasan Pembebasan
Retribusi Daerah untuk Masyarakat Kota Blitar yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Blitar.
1. Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menugaskan Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar, Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Blitar dan Kepala Dinas
Pendapatan Kota Blitar untuk melaksanakan, mengkoordinasi dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENDATAAN KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data keluarga miskin
yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi
kemiskinan di Kota Blitar ;
b. bahwa guna memperoleh pembaharuan data Keluarga Miskin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan suatu
pedoman umum dalam pendataan keluarga miskin.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pendataan Keluarga Miskin
adalah untuk memberikan gambaran mengenai tatacara dan tahapan yang harus
dilakukan dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin di Kota Blitar;
2. Setiap periode pendataan harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada
periode bulan Desember pada Tahun Anggaran berjalan;
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat