PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diun.dangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
sebagaimana diatur dalarn Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda kerinci No 8 Tahun 2017;
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
- 6
|