PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa kaum lanjut usia merupakan bagian dan i warga
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasii
dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegare.,
kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhannya oleh karena keterbatasarmye.,
sehingga diperlukan upaya-upaya dan i pemerintah daerah
untuk pemenuhan kesejahteraan lansia melalui sistem
pelayanan yang memadai balk secara kuantitatif maupun
kualitatif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diperlukan
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 1998; UU No 36 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; PP No 39 Tahun 2012; Permendagri No 60 Tahun 2008; Perda Provinsi No 16 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik No.12 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kerinci No.1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kerinci No.30 Tahun 2019.
Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diun.dangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
sebagaimana diatur dalarn Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda kerinci No 8 Tahun 2017;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Satu Data Indonesia tingkat Daerah Kabupaten Kerinci;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019.
Satu Data Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan
yang telah memberikan kontribusi penting dalam
mencerdaskan kehidupan ban.gsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam
pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Kerinci saat ini banyak tumbuh
dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon
yang balk dan i masyarakat kabupaten Kerinci maup-un
masyarakat dan i luar daerah sehingga perlu mendapat
perhatian dan dukungan dan i Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi
terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
di ubah beberapakali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 1 Tahun 2015; Perda Kerinci No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kerinci No. 1 Tahun 2020; Perda Kerinci No. 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Informasi, Pengalokasian, Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian, Arah Penggunaan ADD, Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dan i Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD
serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres no 33 Tahun 2020; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 10 Tahun 2022 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; PermenpanRB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 45 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No. 5 Tahun 2022; Pebup Kerinci No. 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kerinci No. 10 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai, Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembayaran, Penilaian, dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembiayaan dan Pembayaran TPP, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7
Tahun 2021 tentang Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2021 Nomor 7); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten
Kerinci Tahunn 2022 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat