PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kecil dan ekonomi kecil dan menengah perlu dilakukan upaya penataan dan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan. oleh sebab itu pemerintah pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya pemberdayaan serta memberikaan perlindungan kepada usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu dan bersaing secara regional, nasional, maupun internasional.
UUD NO 18(6) TH 1945, UU NO 58 TH 1985, UU NO 3 TH 1982, UU NO 5 TH 1999, UU NO 7 TH 2014, PP NO 32 TH 1998, PERPRES NO 112 TH 2007, PERMEN PERDAGANGAN NO 53/MDAG/PER/12/2008, ERMEN PERDAGANGAN NO 68/MDAG/PER/10/2012, ERMEN PERDAGANGAN NO 56/MDAG/PER/9/2014, PERDA KAB KERINCI NO 24 TH 2012.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar.
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum,
Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus.
Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan.
Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2017
STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kerinci yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PermenPAN dan RB No.13 Tahun 2014; Perka BKN No.13 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perka BKN No.13 Tahun 2002; Perka BKN No.7 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud Dan Tujuan; Kompetensi Manajerial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir demgan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Ash i Daerah
dan penguatan permodalam Bank Jambi dalam
megembangkan usaha dan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai salah
satu pemegang saham pada Bank Jambi memandang perlu
melakukan penambahan modal pada Bank Jambi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU ng Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri i Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 17 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KABUPATEN KERINCI
PADA BANK JAMB!.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2017
BANTUAN DAN SANTUNAN - KORBAN BENCANA - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DAN SANTUNAN UNTUK KORBAN BENCANA KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara kondusif dan cepat;
Korban bencana, perbaikan rumah masyarakat perlu mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten secara cepat, tepat dan akuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Per Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 6 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan dan Santunan untuk Korban Bencana, meliputi: Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Persyaratan Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Bencana; Mekanisme Pemberian Bantuan dan Santunan; Tata Cara Pemberian Bantuan dan Santunan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tim pendanaan, identifikasi, dan verifikasi dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Besaran bantuan dan santunan untuk korban bencana ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
20 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017
ALIH FUNGSI - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perludilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan Non Formal sejenis;
Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis ditetapkan dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 36 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyediaan pangan di daerah maupun nasional, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani serta didukung dengan ketersediaan dan kecukupan pupuk terutama pupuk bersubsidi baik an organik maupun organik sesuai rekomendasi spesifik atau pemupukan yang berimbang.
UUD 1945 PSL 18(6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 2 TH 2015, UU NO 5 TH 1990, UU NO 12 TH 1992, UU NO 7 TH 1996, UU 8 TH 1999, UU NO 9 TH 2006, UU NO 32 TH 2009, UU NO 41 TH 2009, PP 8 TH 2001, PP NO 58 TH 2001, PP NO TH 2002, PERPRES NO 77 TH 2005, PERPRES NO 14 TH 2011,
PERMENDAG NO 15/M-DAG/PER/4/2013.
Pengelolaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi dan produktifitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan stabillitas harga dan ketahanan pangan serta peningkatan kesejaah teraraan masyarakat.
Tujuan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas, dan mutu hasil yang optimal, meningkatkan produksi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hadil pertanian, mengendalikan harga gabah petani paling rendah sesuai dengan HPP dan meberdayakan petani atau kelompok tani.
Dalam pengelolaan pupuk pemerintah daerah memiliki kewenangan untukmenetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun, pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, pengawasan standart mutu pupuk, merekimendasikan penunjukan distributor baru kepada produsen untuk menjadi distributor di daerah.
Distributor bertanggungjawab melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada pengecer resmi sesuai alokasi dan prinsip 6 (enam) tepat, meliputi jenis, jumlah, waktu, mutu, tempat, harga, dan sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD maka perlu dilakukan perubahan APBD. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah harus disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,
UUD TH 1945 PSL 18 (6) , UU NO 58 TH 1985, UU NO 17 TH 2003, UU NO 1 TH 2004, UU NO 15 TH 2004, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 58 TH 2005, PP NO 8 TH 2006, PP NO 56 TH 2005, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI 13 TH 2006, PERMENDAGRI 31 2016, PERDA KERINCI NO 15 TH 2007, PERDA KAB KERINCI NO 8 TH 2016 PERBUP KERINCI NO 59 TH 2016.
Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan peraturan bupati tentang perubahan penjaabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak sebagai berikut timbulnya seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia sehingga menyebabkan korban jiwa dan atau harta benda, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan dan tragedi yang tidak diharapkan terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2017
penjabaran - pertanggungjawaban pelaksanaan - apbd - ta 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Kerinci Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2016.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat