Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan peraturan bupati tentang perubahan penjaabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak sebagai berikut timbulnya seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia sehingga menyebabkan korban jiwa dan atau harta benda, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan dan tragedi yang tidak diharapkan terulang kembali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat