Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan; Setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; Dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan atau kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh karena itu diperlukannya acuan dan batasan dalam menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian Dampak Lingkungan, yang meliputi: MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK DAN OBJEK; REKOMENDASI KELAYAKAN LINGKUNGAN; PENGGOLONGAN REKOMENDASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Pada saat berlakunya Perda ini semua Peraturan Perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Pengendalian Damapak Lingkungan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkab Peraturan Daerah ini.
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan selagi salah satu jenis pajak daerah; B
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2OO2; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah pemungutan pajak; Saat Pajak Terutang; Penetepan; Tata cara pembayaran dan penagihan; Ketentuan bagi pejabat; Keberatan dan banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Ketentuan khusus; Ketentuan Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Ketentuan pelaksanaan untuk Perda ini akan diatur dengan Perbup dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2005–2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan penting dalam menetukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat dan meujudkan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat berjalan efektif, efesien, dan tepat sasaran perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2005–2025, meliputi: sistematika dan uraian rpjpd; program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2009
Untuk menyelenggarakan otonomi desa, desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan desa masing-masing serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Desa, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Tanggung Jawab; Badan Kerjasama Desa; Tata Cara; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata kerja Badan Kerja Sama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat serta usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kerinci perlu pembangunan pendirian BPR Uncang Sakti serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Daerah harus menganggarkan kembali Silpa Dana Desa yang belum dianggarkan dalam APBD Tahun berkenaan sampai batas bulan juni, dan apabila tidak dilakukan pemerintah pusat akan melakukan pemotongan penyaluran dana desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2019; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERBUP No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 4 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018; PERBUP No. 46 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 11 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
ABSTRAK:
Lingkungan hiduup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia, oleh karenanya perlu pengelolaan dan pengendalian
yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan
Limbah Cair dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu pengaturan mengenai
pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun
2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; PermenLH No. 18
Tahun 1999; PermenegLH RB No. 112 Tahun 2003; PermenegLH No. 30
Tahun 2009; PermenegLH No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3.
Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang
dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan:
o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah;
o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat;
o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan
limbah B3 skala kabupaten,
wajib memiliki izin.
Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air
limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai
kewenangannya.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3,
tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan
pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja
sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan
sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai.
Izin usaha dan/atau pengumpulan limbah B3 yang diajukan sebelum
berlakunya Perda ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda ini.
Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hal 2dari 2
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3
yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus
menyesuaikan dengan ketentuan yag diatur dalam Perda ini dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan
saluran pada oinstalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat
berlakunya Perda ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkan Perda ini.
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini.
44 hlm,. Penjelasan 5 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SANGIR TENGAH - TANJUNG BUNGO - BENDUNG AIR TIMUR - KECAMATAN KAYU ARO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA
TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI
KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang,Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo dan Desa Bendung Air Timur di Kecamatan Kayu Aro, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 34 Tahun 2019
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - DINAS KOPERASI - TENAGA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 13/Per/M.UKM/X/2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN TENAGA KERJA, meliputi Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 48) serta Peraturan Bupati Kerinci Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang perigelolaan dana desa dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, serta Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes DTT Nomor 11 Tahun 2019; PMK Nomor 205/PMK.07/2019; PMK Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 9 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Kerinci ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat