PEMBERIAN - NAMA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH - MENJADI - RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH
SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk mengenang dan mengenal kebesaran perjuangan serta cinta H. A. Thalib pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat bumi Sakti Alam Kerinci, tidaklah berlebihan bilamana nama H. A. Thalib diabadikan pada nama Rumah Sakit Umum Sungai Penuh menjadi Rumah Sakit Umum Mayjen H. A. Thalib Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud huruf a tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 23 Tahun 1992; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmenkes No. 1153/Menkes/SK/XII/1993; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Nama Rumah Sakit; Tujuan dan Sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
5 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2007
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka perlu disusun Perhitungan APBD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003, perlu ditetapkan Perda tentang Perhitungan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dimana di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) mengamanatkan peraturan tunjangan perumahan di dalam Perbup;
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, serta Perbup Kerinci Nomor 18 Tahun 2007 tentang penetapan tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan RKPD TA 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1935 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup agar dapat menunjang kelangsungan makhluk hidup yang berada di dalam suatu lingkungan perlu memaksimalkan
pengendalian terhadap dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu proses/kegiatan suatu usaha, sehingga keberlangsungan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan berimbang dapat diwujudkan demi kemaslahatan manusia dan makhluk hidup yang berdiam di dalamnya;
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian Dampak Lingkungan, perlu disesuaikan dengan perubahan yang mengacu kepada kedua peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permeneg LH No. 13 Tahun 2010; Permeneg LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 22 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 2; 1 (satu) huruf dalam Pasal 5 ayat (1), yakni huruf e, 1 (satu) ayat dalam Pasal 5; 1 (satu) pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 7A; 1 (satu ) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni BAb VA (Pasal 13A); serta 1 (satu) pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1).
8 hlm., Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan rekomendasi dari Satges Penyerapan Dana Desa Kementerian Desa agar ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Pada dasarnya kebijakan Bupati Kerinci terhadap Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Dikarenakan adanya permintaan dari Satgas sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar kebijakan tersebut dicabut, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya telah mengikuti kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PMK No. 193/PMK.07/2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Benih Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 27 Tahun 1971; Permentan No. 61/Permentan/OT.140/10/20; Permentan No. 08/Permentan/SR.120/3/2015; Permentan No. 05/Permentan/OT.140/2/20; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 42 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Balai Benih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 34 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - DINAS SOSIAL - DINAS KESEHATAN - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOP Lingkup Dinas Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permen PNRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.7 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai SOP Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DInas Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci; Meliputi; Standar Operasional Prosedur; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 26.b Tahun 2018
Kriteria Pemberian - Tambahan Penghasilan - Pegawai Negeri Sipil - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.b, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerja, tempat tugas kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
Berdasarkan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan pemberian Keuangan Daerah, Kriteria Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan Perbup;
Perlu menetapkan Perbuo tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 4 huruf a.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat