Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKIT KERMAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman dengan melalui: Pembentukan dan cakupan wilayah; Btasa wilayah dan luas kecematan; Ibukota Kecematan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KAYU ARO BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK MUKAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Siulak Mukai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Siulak Mukai, meliputi: cakupan wilayah; batas wilayah dan luas kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - KOTO SEKILAN AMBAI - PENAWAR TINGGI - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO SEKILAN AMBAI DAN DESA
PENAWAR TINGGI
DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Sitinjau Laut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Koto Sekilan Ambai dan Desa Penawar Tinggi di Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - TEBAT IJUK DILI - KOTO SIMPAI KUBANG - PAHLAWAN BELUI - KECAMATAN DEPATI VII
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TEBAT IJUK DILI, DESA
KOTO SIMPAI KUBANG DAN DESA PAHLAWAN
BELUI DI KECAMATAN DEPATI VII
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Depati VII.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Tebat Ijuk Dili, Desa Koto Simpai Kubang dan Desa Pahlawan Belui di Kecamatan Depati VII, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk
menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala
desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini,
semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - BARU SUNGAI PEGEH - BENDAR SEDAP - PELAK NANEH - PADANG JANTUNG - KOTO LUA - PELAK GEDANG - DEMONG SAKTI - PASAR SENEN - KECAMATAN SIULAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BARU SUNGAI PEGEH, DESA
BENDAR SEDAP, DESA PELAK NANEH, DESA PADANG
JANTUNG, DESA KOTO LUA, DESA PELAK GEDANG,
DESA DEMONG SAKTI DAN DESA PASAR SENEN DI
KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Siulak.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Baru Sungai Pegeh, Desa Bendar Sedap, Desa Plak Naneh, Desa Padang Jantung, Desa Koto Lua, Desa Pelak Gedang, Desa Demong Sakti dan Desa Pasar Senen di Kecamatan Siulak, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi; ketentuan peralihan; bab vi ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SANGIR TENGAH - TANJUNG BUNGO - BENDUNG AIR TIMUR - KECAMATAN KAYU ARO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA
TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI
KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang,Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo dan Desa Bendung Air Timur di Kecamatan Kayu Aro, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SAWAHAN JAYA - KOTO MAJIDIN DI AIR - PENDUNG TENGAH - KECAMATAN AIR HANGAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO
MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI
KECAMATAN AIR HANGAT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Air Hangat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - KEBUN LIMA - MUARO LULO - KECAMATAN GUNUNG RAYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEBUN LIMA DAN
DESA MUARO LULO
DI KECAMATAN GUNUNG RAYA
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Gunung Raya.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kebun Lima dan Desa Muaro Lulo di Kecamatan Gunung Raya, meliputi: Pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; Pemerintahan desa; Pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk
menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala
desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini,
semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - KOTO TUO UJUNG PASIR - TANJUNG HARAPAN - AGUNG KOTO IMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO TUO UJUNG PASIR, DESA
TANJUNG HARAPAN DAN DESA AGUNG KOTO IMAN DI
KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Danau Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Desa Tanjung Harapan dan Desa Agung Koto Iman di Kecamatan Danau Kerinci, dengam meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat