Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 320 (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah daerah perlu menerapkan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah .
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 17
Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33
Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001;
PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakir dengan PP No.37
Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.54
Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8
Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri
No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakir dengan No.21 Tahun
2011; Perda No.15 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
No.3 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang terdiri dari
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas
laporan keuangan selain itu juga dilampirkan dengan laporan dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang
bantuan hukum perlu menetapkan perda tentang bantuan hukum untuk
masyarakat miskin.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 48
Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.83 Tahun 2008; PP
No 42 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun
2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014.
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang
menghadapi masalah hukum yaiut meliputi masalah hukum perdata, pidana
dana tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan
hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemda dan
dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015
PENYUSUNAN - PENGELOLAAN - PROGRAM PEMBENTUKAN - PERATURAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang
disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis. Bahwa dalam
pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan dengan sinergi dan
terencana berdasarkan sekala priorotas sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab.
Kerinci No.2 Tahun 2014.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah
Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan
Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh
bagian Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015
PELAYANAN - PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang
mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, perlu
adanya suatu bentuk pengaturan yang berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemberlakuan peraturan
daerah dapat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah.
Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah tertuang di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana daerah Kabupaten/Kota hanya berwenang melakukan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diatur baik dari jenis pajak
maupun jenis retribusi.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan terdapat
pengaturan mengenai pemungutan retribusi yang sudah tidak diatur lagi di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1965; UU
No. 3 Tahun 1982; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU
No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No.
24 Tahun 2009; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendag No. 90/MDAG/PER/12/2014;
Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana
telah diubah dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permendag
No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2008;
Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri
dan Bidang Perdagangan, meliputi ketentuan Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan, dan Tanda Daftar Industri, ketentuan perizinan di bidang
perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, kewenangan
pemberian Izin, pelayanan penerbitan Izin, kewajiban pemegang Izin, tata
cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang Izin Bidang Industri dan
Bidang Perdagangan, serta Informasi Perdagangan dan Industri, pembinaan,
pengawasan, dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 2 Tahun 2010, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Perizinan bidang industri dan bidang perdagangan yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam
Perda ini.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini
21 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah
berkewajiban untuk melayani dan memenuhi kebutuhan publik sesuai
dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin
penyediaan pelayanan publik yang prima, perlu diselenggarakan pelayanan
publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,
maka diperlukan pengaturan tentag penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU
No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU
No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun
2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; PermenPAN RB No. 13 Tahun 2009;
PermenPAN RB No. 35 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 38 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014;
PermenPAN RB No. 16 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda
No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
yang meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan
publik yang diselenggarakan oleh Pemda, BUMD, dan swasta, yang terdiri
atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan
administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah Perda ini diundangkan.
23 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
ABSTRAK:
Lingkungan hiduup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia, oleh karenanya perlu pengelolaan dan pengendalian
yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan
Limbah Cair dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu pengaturan mengenai
pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun
2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; PermenLH No. 18
Tahun 1999; PermenegLH RB No. 112 Tahun 2003; PermenegLH No. 30
Tahun 2009; PermenegLH No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3.
Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang
dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan:
o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah;
o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat;
o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan
limbah B3 skala kabupaten,
wajib memiliki izin.
Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air
limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai
kewenangannya.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3,
tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan
pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja
sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan
sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai.
Izin usaha dan/atau pengumpulan limbah B3 yang diajukan sebelum
berlakunya Perda ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda ini.
Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hal 2dari 2
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3
yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus
menyesuaikan dengan ketentuan yag diatur dalam Perda ini dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan
saluran pada oinstalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat
berlakunya Perda ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkan Perda ini.
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini.
44 hlm,. Penjelasan 5 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 29 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DAERAH - PENGELOLAAN - OBJEK WISATA - PADA DINAS PARIWISATA - KEBUDAYAAN - KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, BD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. P.M.07/HK.001/MPEK/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 50 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Koordinator Wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat dan permasalahan teknis dalam pengelolaan pajak daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda No. 21 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2020; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
MEngubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal 89
3 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kebijakan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014
UU NO. 58 TAHUN 1958. UU NO,12 TAHUN 1985, UU NO 17 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 15 TAHUN 2004, UU NO 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
UU No. 12 Tahun 2008, UU NO 33 TAHUN 2004, UU NO 28 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2011, PP NO. 24 TAHUN 24 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP NO. 23 TAHUN 2005, PP NO 24 TAHUN 2005, PP NO. 54 TAHUN 2005, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 56 TAHUN 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010, PP NO. 69 TAHUN 2010, PP NO. 71 TAHUN 2010, PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2009, PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2010,PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 39TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2014, PERDA KAB. KERINCI NO. 12 TAHUN 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 19 TAHUN 2007, PERDA KAB KERINCI NO. 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 6 TAHUN 2008, PERDA KAB KERINCI NO 7 TAHUN 2013.
APBD TA 2014 Semula berjumlah Rp.744.149.387.321,80 bertambah sejumlah Rp.117.055.149.948,20 sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00 Belanja semula berjumlah Rp.793.594.896.024,57 bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42 sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99 Pembiayaan netto semula berjumlah Rp49.445.508.702,77 berkurang sejumlah Rp13.328.129.190,78 menjadi Rp36.117.379.511,99.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kreteria:
a. timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia dengan menyebabkan korban jiwa atau harta benda;
b. terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. berdampak terjadinya konfik berkelanjuta;
d. tragedi yang tidak diharap terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan transportasi ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kerinci, perlu diatur biaya transportasi haji.
Pemda sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji jo. Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, wajib membiayai transportasi haji.
Untuk kepastian hukumnya biaya transportasi jemaah haji perlu diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenag No. 14 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat