PETUNJUK UMUM OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT - KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 202, BD.2008/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK UMUM OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk membantu petani dan usaha kecil dan menengah dalam mengatasi keterbatasan kebutuhan modal dalam rangka peningkatan pendapatannya adalah dengan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (KUPEM).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbu Ini mengatur mengenai Petunjuk Umum Operasional Penyelenggan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarkat (KUPEM) Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 206 Tahun 2008
PENGELOLAAN KEUANGAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 206, BD.2008/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam mamajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada SKPD atau Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahyun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 119/PMK.05/2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten Kerinci, meliputi: Asas dan Tujuan; Persyaratan,Pengusulan, Tim Penilai dan Penetapan PPK-BLUD; Tatakelola; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pendapatan dan Biava Blud; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
38 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14a Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Kerinci, maka Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Kerinci Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 26.b Tahun 2018
Kriteria Pemberian - Tambahan Penghasilan - Pegawai Negeri Sipil - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.b, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerja, tempat tugas kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
Berdasarkan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan pemberian Keuangan Daerah, Kriteria Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan Perbup;
Perlu menetapkan Perbuo tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 4 huruf a.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017
ALIH FUNGSI - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perludilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan Non Formal sejenis;
Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis ditetapkan dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 36 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat