Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan kebersihan perlu di tinjau dan disempurnakan; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kerinci Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa rekening belanja kegiatan pada SKPD yang tidak mendukung tercapainya target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD, sehingga perlu dilakukan pergeseran sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa dengan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) memerlukan penanganan khusus dan i Pemerintah Daerah sehingga memerlukan biaya urtuk penanganannya, sedangkan biaya dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mencukupi,
c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2010 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, terjadi pengurangan pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf, huruf b dan hu-uf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020;Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - BINTANG MARAK - MANJUNTO LEMPUR - KECAMATAN GUNUNG RAYA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BINTANG MARAK DAN DESA MANJUNTO LEMPUR DI KECAMATAN GUNUNG RAYA
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Raya;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Bintang Marak dan Desa Manjunto Lempur di Kecamatan Gunung Raya, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis DAERAH- Balai Pelaksnaa Penyuluhan Pertanian - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksnaa Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dnegan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN No. PER/02/MENPAN/2/200; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permentan No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 42 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Balai Penyuluh Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terhadap
pendapatan daerah yang bersumber dan i pajak Hotel dan Restoran, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permenkeu No. 207/PMK.07/2010; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 10.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pernberian Tunjungan Hari Raya -clan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
98);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 / PMK. 05 /
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 408);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun
2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 34);
PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci Nomor 9 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2017 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permenkeu No. 162/ PMK.07/ 2016; Pergub No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
MEnyisipkan 4 (empat) angka di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6, yakni angka 5a s.d. angka 5d; 3 (tiga) ayat di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4a;
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 3.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA USAHA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penye!enggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci menjadi berkurang sehingga mengurangi nilai skor untuk penetapan besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci, maka Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4 dan 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, yang meliputi: Pembentukan; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eseonal Kompetensi Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah : Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otomoni Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan kakus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN - KESEHATAN - DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci, pemerintah menyediakan pasilitaspelayanan kesehatan; Bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H. A Thalib.
UU No. 58 tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB, yang meliputi; NAMA, OBJEK,SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka beberapa Pasal dalam Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. yaitu Pasal 1 huruf h, I dan J, Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 4 Khusus pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, Pasal 7 ayat (3) s/d ayat (13) dan ayat (14) huruf b dan c, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 24 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Perbup.
34 hlm.; Lampiran 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat