TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN Pemerintah kabupaten kerinci
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, terhadap Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Penghasilan Pengawai Aparatur Sipil Negera
di Pemerintah Ksbupaten Kerinci perlu menyesuaikan
kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkunga Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - KOTO SEKILAN AMBAI - PENAWAR TINGGI - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO SEKILAN AMBAI DAN DESA
PENAWAR TINGGI
DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Sitinjau Laut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Koto Sekilan Ambai dan Desa Penawar Tinggi di Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam penerapannya masih terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga belum dapat sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelayanan pajak.
Di dalam Perda dapat juga mengatur ketentuan mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan piutang pajak, hal ini belum diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEngubah ketentuan Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1);
Di antara Bab XVII dan Bab XVIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVIIA (Pasal 79A)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Kesehatan - Laboratorium Kesehatan Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasi pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan laboratorium kesehatan seoaqal bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan laboratorium kesehatan yang baik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribudi; Wiliayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayarana; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengenmbalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/ Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan; Penerimaan; Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2020
ALOKASI DANA DESA - bAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 5 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan; Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana diamkasud diatas merupakan fasilitas dan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah guna dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk itu perlu dipungut Retribusi; Untuk memungut Retribusi Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 1 Tahun 1967; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 3 Tahun 1982; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 25 Tahun 1992; UU RI No. 1 Tahun 1995; UU RI No. 9 Tahun 1995; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2016
tentang Badan Permusyarawatan Desa dan Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi clan.
Tata Kerja Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun
2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2017
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kerinci No 3 Tahun 2016; Perbup Kerinci No 6 Tahun 2017; Perda Kerinci No 9 Tahun 2019.
PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD maka perlu dilakukan perubahan APBD. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah harus disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,
UUD TH 1945 PSL 18 (6) , UU NO 58 TH 1985, UU NO 17 TH 2003, UU NO 1 TH 2004, UU NO 15 TH 2004, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 58 TH 2005, PP NO 8 TH 2006, PP NO 56 TH 2005, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI 13 TH 2006, PERMENDAGRI 31 2016, PERDA KERINCI NO 15 TH 2007, PERDA KAB KERINCI NO 8 TH 2016 PERBUP KERINCI NO 59 TH 2016.
Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan peraturan bupati tentang perubahan penjaabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak sebagai berikut timbulnya seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia sehingga menyebabkan korban jiwa dan atau harta benda, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan dan tragedi yang tidak diharapkan terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan ditingkat Kecamatan, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan Perda
Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci Nomor 26 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 2; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 4.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2003
PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Propinsi; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 1998 Seri A Nomor 2 Tanggal 15 Agustus 1998 harus ditinjau kembali dan dicabut; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat