Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga perlu di tinjau kembali dan disempurnakan; Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Retribusi Daerah dibidang Perizinan, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Leges perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB X Pasal 11.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2005
PENJUALAN - KENDARAAN - PERORANGAN - DINAS - OPERASIONAL - DINAS - MILIK PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas, maka perlu dilaksanakan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Operasional yang kreterianya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 17 Tahun 2003; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Jenis/Golongan Kendaraan Dinas; Tata Cara dan Persyaratan; Pelaksanaan Teknis Penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kerinci sesuai dengan perkembangan dan perubahan Perundang-undangan yang berlaku perlu adanya pedoman pengelolaan barang Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 72 Tahun 1957; UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 40 Tahun 1994; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 106 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Keppres RI No. 16 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 42 Tahun 2002; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 42 Tahun 2001; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda Ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH, meliputi Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan dan Pengeluaran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan; Pemanfaat; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005
RENCANA - INDUK - BANDAR UDARA - DEPATI PARBO - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan telah diatur ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan Bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan Bandar udara dan keselamatan Operasional Pembangunan; Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud huruf a diatas adalah untuk Bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan; Untuk memenuhi dimaksud huruf b, dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 15 Tahun 1992; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 03 Tahun 2001; PP RI No. 70 Tahun 2001; Keppres RI No. 102 Tahun 2001; Permendagri No. 02 Tahun 1987; Permendagri No. 04 Tahun 1996; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Kepmenhub No. 24 Tahun 2001; Kepmenhub No. 44 Tahun 2002; Kepmenhub No. 45 Tahun 2002; Kepmenhub No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 48 Tahun 2002; Kepmenhub No. 68 Tahun 2002; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 01 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 04 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI, meliputi Kebutuhan dan Batas-batas Lahan; Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas; Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah tersendiri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2005
PEMBERIAN - NAMA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH - MENJADI - RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH
SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk mengenang dan mengenal kebesaran perjuangan serta cinta H. A. Thalib pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat bumi Sakti Alam Kerinci, tidaklah berlebihan bilamana nama H. A. Thalib diabadikan pada nama Rumah Sakit Umum Sungai Penuh menjadi Rumah Sakit Umum Mayjen H. A. Thalib Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud huruf a tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 23 Tahun 1992; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmenkes No. 1153/Menkes/SK/XII/1993; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI PENUH MENJADI RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H. A. THALIB KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Nama Rumah Sakit; Tujuan dan Sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
5 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
16 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menentukan lokasi tempat penambangan sehingga tidak merusak lingkungan sangat perlu pengaturannya, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP RI No. 20 Tahun 2000; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat