PENETAPAN - LUBUK SAHAP - PULAU SANGKAR - SEBAGAI SUAKA PERIKANAN - SERTA KOLAM PEMIJAHAN - PENANGKARAN - SEMAH ALAMI - DI PULAU SANGKAR - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati; Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Perda Kab.Kerinci No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN LOKASI RESERVAT / KOLAM; KAWASAN SUAKA PERIKAN; PEMBINAAN RESERVAT DAN PEMIJAHAN/PENANGKARAN; PENGAWASAN; PELARANGAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat merupakan suatu peraturan/ketentuan yang melarang masyarakat melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan norma agama, adat kesopanan dan kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku belum terlaksana secara efektif; Untuk terlaksananya Perda No. 14 Tahun 2003 secara efektif maka tindakan pengawasan dan penyidikan dilaksanakan secara terpadu sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 perlu ditinjau dan dirubah kembali; Untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 11 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-pw.07.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 6.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP RI No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2006; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 13; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14, yakni Pasal 13A; Menghapus Ketentuan Pasal 14 ayat (5); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A; Disisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D; Mengubah Ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 Bagian Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 Bagian Kedua yakni Bagian Kedua A; Mengubah Ketentuan Pasal 24 Bagian Kedua; Mengubah Ketentuan Pasal 27;
12 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2007
Dengan ditetapnya PP RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Perda tentang Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Keuangan Desa, yang meliputi; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 seri C Nomor 8), Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001. seri C Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan APBD (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2001
Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2007
Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pelantikan - Pemberhentian - Kepala Desa - Perangkat Desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, yeng meliputi; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN CALON TERPILIH DAN MASA JABATAN; PEMILIHAN ULANG; MASA JABATAN; BIAYA PEMILIHAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; PEMBINAAN; PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PENJABAT KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
36 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan kepentingan masyarakat; Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam suatu wadah partisipasi masyarakat sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan di desa perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang meliputi; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai petunjuk teknis akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Pedoman Organisasi dan tata Pemerintahan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa, yang meliputi; ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; TATA PEMERINTAHAN; PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; HUBUNGAN KERJA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi; PEMILIHAN BPD; RAPAT BPD; HUBUNGAN KERJA; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD; LARANGAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD; MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah No. 14 Tahun 2000 seri C No. 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14a Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kab. Kerinci, maka Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Kerinci Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat