RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK PETA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa, dipandang perlu melakukan peninjauan tarif retribusi pengantian biaya cetak peta; Tarif retribusi pengantian biaya cetak peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, yang meliputi; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN JENIS PETA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Mengubah Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7 ayat 2; Mengubah Ketentuan BAB VI; Menambah satu Pasal pada Ketentuan BAB VI yaitu Pasal 8A; Mengubah Ketentuan BAB VIII Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2007
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, ld.2007/no.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperolh persetujuan bersama; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang perubahan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2007
RETRIBUSI - TEMPAT REKREASI - OLAH RAGA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di bidang pariwisata dan olah raga perlu peningkatan fasilitas dan penertiban pemakaian sarana rekreasi dan olah raga; Dengan meningkatnya fasilitas sarana rekreasi dan olah raga perlu dilakukan peninjauan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XI Pasal 13.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2007
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, maka perlu disusun Perhitungan APBD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003, perlu ditetapkan Perda tentang Perhitungan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2006.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara baik, efektif dan efesien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; Dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara tertib dan profesional; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2005 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan dan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kab. Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu digantikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP RINomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; PERENCANAAN DAN PENGADAAN; PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PENGHAPUSAN; PEMINDAHTANGANAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG; SENGKETA BARANG DAERAH; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 4 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Uu No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENGELOLAAN KAS; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Kerinci (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2003 No. 23 Seri A Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 hlm.; Penjelasan 52 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci dan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 1Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2007.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 21; Mengubah Ketentuan Pasal 13A ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 17A; Menghapus Ketentuan Pasal 17B dan 17C; Mengubah Ketentuan Pasal 17D; Menyisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17D dan Pasal 18 yakni Pasal 17E, Pasal 17F, Pasal 17G, dan Pasal 17H; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (2); Menyisipkan 5 Pasal diantara Ketentuan Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, dan Pasal 26E; Disisipkan 1 Ayat diantara Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) yakni Pasal 27 ayat (4).
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur penyusunan serta pengundangan Produk Hukum Daerah secara terpadu dan terkoordinasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Produk Hukum Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PRODUK HUKUM DAERAH,yang meliputi; AZAS; JENIS DAN SIFAT PRODUK HUKUM DAERAH; TEKNIK DAN KERANGKA PENYUSUNAN
PRODUK HUKUM DAERAH; MATERI MUATAN; PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH; PENETAPAN; PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm.; Penjelasan 21 hlm.; Lampiran 12.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN - KESEHATAN - DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci, pemerintah menyediakan pasilitaspelayanan kesehatan; Bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H. A Thalib.
UU No. 58 tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB, yang meliputi; NAMA, OBJEK,SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka beberapa Pasal dalam Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. yaitu Pasal 1 huruf h, I dan J, Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 4 Khusus pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, Pasal 7 ayat (3) s/d ayat (13) dan ayat (14) huruf b dan c, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 24 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Perbup.
34 hlm.; Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - daerah - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU Pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemda Tahun 2007 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 17 bulan Februari Tahun 2007; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No 26 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat